PAPUA INDAH DAN DAMAI

Menyuarakan kedamaian dan keindahan bumi Papua untuk bangsa ini...

Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

ANGGOTA OPM PENYERANG POS POLISI KULIRIK DITANGKAP

Yemiter Telenggen saat ditangkap
JAYAPURA – Salah seorang pelaku penyerangan pos polisi sub sektor Kulirik, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya (4/1/2014) yang mengakibatkan 8 senjata yang terdiri atas 1 Mouser, 2 AK-47, serta 5 pucuk SS1 hilang, akhirnya tertangkap. Yemiter Telenggen (19) yang diketahui sebagai anggota TPN/OPM di bawah pimpinan Leka Talenggen ditangkap tim khusus Polda Papua pada Minggu pagi (27/1/2014) sekitar pukul 08.00 WIT, saat ia sedang turun ke Kota Baru, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Selanjutnya, langsung diamankan ke Mapolres Puncak Jaya, yang kemudian dibawa ke Mapolda Papua di Jayapura.

Juru bicara Polda Papua, Kombes (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, tertangkapnya Yemiter Telenggen berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian saat melakukan olah kejadian perkara di lokasi penyerangan, dengan dikuatkan keterangan saksi-saksi yang mengenali beberapa pelaku.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi, anggota kita mengenali persis beberapa pelaku penyerangan Pos Kulirik dan satu di antaranya adalah Yemiter Telenggen dengan beberapa rekannya sekitar 18 orang mengepung Pos Subsektor Kulirik, yang kemudian mengambil senjata lalu kabur dan saat itu anggota sempat mengenali mereka,” jelasnya, Senin (27/1/2014) di ruang kerjanya.

Saat ini penyidik Polda Papua masih terus memeriksa pelaku tersebut terkait keterlibatannya dalam penyerangan Pos Subsektor Kulirik.

“Yemiter yang termasuk pelaku penyerangan terhadap Pos Subsektor Kurilik ini, masih berusia 19 tahun dan dia dari kelompok Leka Talenggen di bawah pimpinan Goliath Tabuni ,dan yang bersangkutan masih berstatus pelajar kelas 2 SMA Negeri 1 Mulia,” ujarnya.

Mengenai jumlah target penyerangan Pos Kulirik, Pudjo enggan membeberkan berapa target yang harus ditangkap. “Dalam penegakan hukum kita sangat berhati-hati untuk menghindari ketika dilakukan penangkapan. Kita tidak mungkin menangkap orang yang tidak bersalah karena mereka adalah masyarakat kita juga,” katanya.

Disinggung apakah Yemiter Telenggen juga terlibat dalam rangkaian penembakan yang menewaskan anggota TNI? Pudjo belum bisa memastikan. “Kita belum bisa memastikan apakah dia terlibat penembakan atau belum, yang jelas dia salah satu kelompok penyerangan pos Kulirik itu,” jawabnya.

Kabid Humas menegaskan bahwa soal pasal yang diterapkan kepada Yemiter Telenggen tetap dikenakan Undang-undang darurat, pasal penganiayaan, maupun percobaan pembunuhan. “Banyak pasal yang diterapkan, UU Darurat, penganiayaan, percobaan pembunuhan dan lain-lain, masih banyak lagi,”terangnya. (red)

0 komentar:

Posting Komentar