Yemiter Telenggen saat ditangkap |
Juru bicara Polda Papua, Kombes (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, tertangkapnya Yemiter Telenggen berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian saat melakukan olah kejadian perkara di lokasi penyerangan, dengan dikuatkan keterangan saksi-saksi yang mengenali beberapa pelaku.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi, anggota kita mengenali persis beberapa pelaku penyerangan Pos Kulirik dan satu di antaranya adalah Yemiter Telenggen dengan beberapa rekannya sekitar 18 orang mengepung Pos Subsektor Kulirik, yang kemudian mengambil senjata lalu kabur dan saat itu anggota sempat mengenali mereka,” jelasnya, Senin (27/1/2014) di ruang kerjanya.
Saat ini penyidik Polda Papua masih terus memeriksa pelaku tersebut terkait keterlibatannya dalam penyerangan Pos Subsektor Kulirik.
“Yemiter yang termasuk pelaku penyerangan terhadap Pos Subsektor Kurilik ini, masih berusia 19 tahun dan dia dari kelompok Leka Talenggen di bawah pimpinan Goliath Tabuni ,dan yang bersangkutan masih berstatus pelajar kelas 2 SMA Negeri 1 Mulia,” ujarnya.
Mengenai jumlah target penyerangan Pos Kulirik, Pudjo enggan membeberkan berapa target yang harus ditangkap. “Dalam penegakan hukum kita sangat berhati-hati untuk menghindari ketika dilakukan penangkapan. Kita tidak mungkin menangkap orang yang tidak bersalah karena mereka adalah masyarakat kita juga,” katanya.
Disinggung apakah Yemiter Telenggen juga terlibat dalam rangkaian penembakan yang menewaskan anggota TNI? Pudjo belum bisa memastikan. “Kita belum bisa memastikan apakah dia terlibat penembakan atau belum, yang jelas dia salah satu kelompok penyerangan pos Kulirik itu,” jawabnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa soal pasal yang diterapkan kepada Yemiter Telenggen tetap dikenakan Undang-undang darurat, pasal penganiayaan, maupun percobaan pembunuhan. “Banyak pasal yang diterapkan, UU Darurat, penganiayaan, percobaan pembunuhan dan lain-lain, masih banyak lagi,”terangnya. (red)
“Yemiter yang termasuk pelaku penyerangan terhadap Pos Subsektor Kurilik ini, masih berusia 19 tahun dan dia dari kelompok Leka Talenggen di bawah pimpinan Goliath Tabuni ,dan yang bersangkutan masih berstatus pelajar kelas 2 SMA Negeri 1 Mulia,” ujarnya.
Mengenai jumlah target penyerangan Pos Kulirik, Pudjo enggan membeberkan berapa target yang harus ditangkap. “Dalam penegakan hukum kita sangat berhati-hati untuk menghindari ketika dilakukan penangkapan. Kita tidak mungkin menangkap orang yang tidak bersalah karena mereka adalah masyarakat kita juga,” katanya.
Disinggung apakah Yemiter Telenggen juga terlibat dalam rangkaian penembakan yang menewaskan anggota TNI? Pudjo belum bisa memastikan. “Kita belum bisa memastikan apakah dia terlibat penembakan atau belum, yang jelas dia salah satu kelompok penyerangan pos Kulirik itu,” jawabnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa soal pasal yang diterapkan kepada Yemiter Telenggen tetap dikenakan Undang-undang darurat, pasal penganiayaan, maupun percobaan pembunuhan. “Banyak pasal yang diterapkan, UU Darurat, penganiayaan, percobaan pembunuhan dan lain-lain, masih banyak lagi,”terangnya. (red)
0 komentar:
Posting Komentar