PAPUA INDAH DAN DAMAI

Menyuarakan kedamaian dan keindahan bumi Papua untuk bangsa ini...

Tanahku Papua

Papua, Indonesia kecilku...

Jayapura City

...ibukota Papua yang memikat di malam hari...

Festival Lembah Baliem

budaya luhur suku Dani, Lani, dan Yali sebagai lambang kesuburan dan kesejahteraan

Cenderawasih

burung khas Papua sebagai 'bird of Paradise'

Tawa Papua

potret dari keceriaan anak-anak di Papua

Raja Ampat

gugusan pulau yang indah dan exotic

Halaman

Senin, 21 Juli 2014

MSG BERHASIL DI PORT MORESBY



Para pemimpin MSG dari Vanuatu, PNG, Kep. Solomon, dan New Caledonia tolak WPNCL (red)

Jayapura - Segelintir masyarakat Papua yang berjuang untuk merdeka pernah mendaftarkan proposalnya tahun lalu untuk menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG), organisasi regional Melanesia di kawasan Asia Pasifik. Proposal aplikasi keanggotaan MSG tersebut diajukan oleh West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) atau Koalisi Nasional Pembebasan untuk Papua Barat pada bulan Juni 2013 dalam MSG-19 Leaders Summit, di Noumea, New Kaledonia.

Selanjutnya sebuah misi para Menteri Luar Negeri negara MSG yang dipimpin oleh Ratu Inoke Kubuabola, Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Fiji, mengunjungi Indonesia pada 11-15 Januari 2014 untuk memperoleh informasi dan melakukan penilaian terhadap aplikasi keanggotaan yang diajukan oleh WPNCL tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data yang valid dan akurat atas keadaan masyarakat Papua sebenarnya apakah seperti yang banyak digambarkan oleh WPNCL.

Akhirnya pada pertemuan Pimpinan anggota MSG di Port Moresby, Papua New Guinea, pada 26 Juni 2014 yang lalu, proposal aplikasi keanggotaan MSG oleh WPNCL tersebut ditolak oleh negara-negara MSG melalui para pemimpinnya. 

Perdana Menteri PNG, Peter O'Neill, mewakili para pemimpin MSG mengatakan bahwa kelompok pendaftar aplikasi harus berkonsultasi dengan Jakarta dalam mengajukan aplikasinya.

"Kami merasa bahwa itu (aplikasi,red) harus mewakili semua Melanesia yang tinggal di Indonesia, dan aplikasi tersebut dibuat harus berkonsultasi dengan Pemerintah Indonesia, seperti yang telah kita lakukan terhadap keanggotaan FLNKS di MSG," kata O'Neill usai pertemuan para pemimpin MSG tersebut.

Hal ini tentu masuk akal mengingat bangsa Melanesia yang jumlahnya besar tersebut tidak hanya terdapat di Papua saja, namun juga berada di luar Papua, yaitu Maluku dan Nusa Tenggara Timur. Pendaftaran oleh WPNCL tentunya tidak representatif dan meniadakan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia di Jakarta. Belum representatifnya pengajuan aplikasi WPNCL terbukti dengan banyaknya komponen kelompok yang ada di Papua.

Dalam KTT MSG di Noumea tahun 2013 lalu, delegasi Indonesia yang diwakili oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Wardhana, mengatakan bahwa bangsa Melanesia yang tinggal di Indonesia tidak hanya di Papua saja, namun juga terdapat di Maluku dan Nusa Tenggara. Para pemimpin MSG akhirnya sepakat bahwa aplikasi tersebut harus mewakili seluruh Melanesia yang ada di Indonesia. 

Pertemuan para pemimpin MSG di Port Moresby ini dihadiri oleh Ketua MSG, Victor Tutugoro, Perdana Menteri PNG Peter O'Neill, Perdana Menteri Kep. Salomon Gordon Dary Lilo, dan Perdana Menteri Vanuatu Joe Natuman. (AK)

Sabtu, 19 Juli 2014

ANTAR LOGISTIK BAGI WARGA, MALAH DI DOOR OPM




Puncak Jaya (16/7) – Penembakan dan penghadangan kembali terjadi pada 16/7/2014 sekitar pkl.14.15 WIT di Puncak Jaya. Kali ini yang menjadi korban adalah para supir yang biasa mengantarkan logistik untuk kebutuhan masyarakat. Dua orang supir lajuran tersebut tewas dan empat mobil jenis Strada dibakar. Kelompok kriminal yang menamakan dirinya OPM kelompok Tingginambut kembali melakukan aksi teror dan gangguan terhadap warga sipil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian penembakan dan pembakaran mobil dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di kampung Yenenggawi Kalome Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya sekitar pukul 14.15 Wit.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo, S.IK saat dikonfirmasi melalui seluler pada Rabu (16/7/2014) sore membenarkan kejadian tersebut.

Penembakan dan pembakaran itu bermula saat 11 mobil lajuran jenis Strada berangkat dengan muatan logistik dari distrik Ilu, Mulia dengan tujuan Puncak Jaya, namun sesampainya di distrik Yenenggawi Distrik Tingginambut tiba-tiba rombongan dihadang kurang lebih 10 orang dengan membawa senjata laras panjang dan mereka melakukan tembakan.

"Penembakan diduga dilakukan oleh anggota TPN/OPM pimponan Goliat Tabuni dari Tinggineri," kata pudjo.

Lanjutnya tiga orang terkena tembakan dalam kejadian itu dan satu meninggal di tempat sedang empat mobil jenis Strada ikut dibakar, sedang yang berhasil selamat mereka melarikan diri.

"Korban meninggal dunia atas nama Kallo (30), suku Makasar yang terkena tembakan di bagian kepala, Miranto Laksamana (24) korban kritis dan Bahar (40) tertembak di bagian pantat," ungkap Pudjo.

Atas kejadian itu, kata Kabid Humas Polda papua, pihaknya bersama TNI di bawah pimpinan AKP Much Arief Selaku Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya menggunakan dua unit Mobil anti Peluru milik Polres dan satu unit mobil Ambulans milik Kodim beserta anggota TNI 751/Rider sudah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi.

"Saat ini korban sudah dievakuasi ke RSUD Mulia Puncak Jaya, dan rencananya korban akan dibawa ke Jayapura pada Kamis besok nenggunakan pesawat Trigana air," ungkap Pudjo. (AK)

Jumat, 18 Juli 2014

OPM TEMBAK (LAGI) TUKANG OJEK DI LANY JAYA






Puncak Jaya (17/7) - Aksi penembakan terhadap warga sipil/masyarakat kembali terjadi di daerah Dugume Kabupaten Lany Jaya pada Kamis 17 Juli 2014 pukul 17.10 WIT. Korbannya adalah masyarakat sipil yang berprofesi sebagai tukang ojek, yang bernama Nasito umur 47 tahun, asal Probolinggo dan meninggal dunia setelah ditembak peluru dari senjata api yang diduga milik Kelompok Sipil Bersenjata anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang beroperasi di daerah tersebut.

Kejadian tersebut berawal ketika korban yang bernama Nasito mengantar penumpangnya dari arah Malagaineri menuju ke Tiom. Pada saat tiba di Kampung Dugume yang bersangkutan (tukang ojek) di tembak di bagian leher belakang tembus ke pipi bagian kiri. Kemungkinan penembakan tersebut dilakukan oleh orang yang dibonceng (penumpangnya) yang dari Malagayneri tersebut, karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti satu buah kelongsong senjata jenis Pistol.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Pol Sulityo Pudjo mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 17.15 WIT. 

"Sebelum kejadian, sekitar pukul 16.00 WIT, Narsito mengantar penumpang dari Tiom menuju Distrik Malagaineri dan saat kembali ke Tiom, dia membonceng dua orang penumpang, dan ditembak oleh penumpangnya," ujar Pudjo.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polres Lanny Jaya dibantu TNI langsung datang ke lokasi kejadian dan mendapati selongsong peluru FN sekitar satu meter dari jenasah Nasito.

“Jenasah Nasito sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Tiom untuk dilakukan otopsi, sementara kasusnya sudah ditangani Polres Lanny Jaya,” jelas Pudjo. 

“Kejadian ini menunjukkan masih ada anggota kelompok bersenjata yang berkeliaran. Kami akan berusaha mengungkap dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,” tegas Pudjo.

Dari kejadian ini pihak TNI/Polri mengambil langkah-langkah untuk melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Lany Jaya, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk mencegah agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi serta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, menggiatkan patroli gabungan TNI/Polri ke daerah-daerah rawan.

Kejadian ini sangat disesalkan oleh seluruh pihak, karena kelompok bersenjata OPM melakukan tindakan brutal dan tidak manusiawi terhadap masyarakat yang tidak berdosa. Hal ini sering terjadi di wilayah Puncak Jaya dan sekitarnya yang mana korbannya adalah orang-orang sipil yang tidak berdosa. Tindakan ini sengaja dilakukan untuk menakuti masyarakat dan menimbulkan situasi tidak aman, sehingga masyarakat merasakan ketakutan karena ulah dari Kelompok Sipil Bersenjata ini. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di wilayah Kabupaten Lanny Jaya terdapat kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka. 

Kelompok bersenjata pimpinan Puron Wenda ini, sudah beberapa kali melakukan penyerangan terhadap aparat maupun warga sipil. Kelompok ini juga sempat dikaitkan dengan penyerangan terhadap Mapolsek Pirime pada 27 November 2012 lalu yang mengakibatkan 3 anggota polisi tewas.

Sementara itu sampai dengan berita ini diturunkan situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) relatif aman dan terkendali. (AK)

Kamis, 01 Mei 2014

SEJARAH KEMBALINYA IRIAN BARAT KE PANGKUAN NKRI

Sejarah Papua dalam Pepera 1 Mei 1969 - NKRI
51 Tahun Papua Kembali ke Pangkuan NKRI
Sengketa Masalah Irian Barat

Pada tahun 1760 Belanda mengakui hak Sultan Tidore atas wilayah Papua. Selanjutnya pengakuan tersebut diulangi lagi pada tahun 1779. Begitu pula Pemerintahan Inggris dibawah Sir Thomas Stamford Raffles dalam: The Convension of 1814, memperkuat pengakuan hak Sultan Tidore tersebut. Pada tahun 1824 wilayah Papua dimasukkan sebagai bagian Karesidenan Ternate, dan dalam tahun 1861 dengan resmi atas persetujuan Sultan Tidore, wilayah Papua dimasukkan sebagai salah satu wilayah jajahan Belanda: Nederlands Indie. Dalam tahun 1948 nama Nederlands Indie oleh Belanda dalam Undang-undang Dasarnya, diubah menjadi Indonesia. Begitu pula dalam laporan tahunan Belanda pada tahun 1948 dan 1949 kepada PBB tentang Indonesia, Belanda dengan resmi di muka dunia (PBB) menyebut Papua sebagai bagian dari Indonesia (Pemda, 1972).

Awal mula sengketa Papua antara rakyat Indonesia dengan Pemerintah Belanda adalah dari diingkarinya fakta-fakta sejarah yang diciptakan oleh Pemerintah Belanda. Pengingkaran Pemerintah Belanda atas fakta-fakta sejarah ini nampak di dalam perundingan Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949. Meskipun pasal 1 ayat 1 Piagam Penyerahan Kedaulatan pada tanggal 2 Nopember 1949 berbunyi: “Kerajaan Nederland menyerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat lagi dan tidak dapat dicabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai negara yang merdeka dan berdaulat”.

Namun Pemerintah Belanda masih menyisipkan dalam pasal 2 ayat (f) kalimat sebagai berikut: “Mengingat kebulatan hati pihak-pihak yang bersangkutan hendak mempertahankan azas supaya semua perselisihan yang mungkin ternyata kelak akan timbul diselesaikan dengan jalan patut dan rukun, maka status quo Karesidenan Irian (Nieuw Guinea) tetap berlaku seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, masalah kedudukan kenegaraan Irian akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Nederland”. Perutusan Indonesia bersedia menerima clausule tersebut atas dasar kepercayaan akan itikad yang baik dan kejujuran sama-sama bangsa yang Merdeka (Soemowardojo, 1969).

Namun, rencana Pemerintah Belanda untuk tetap berkuasa di irian Barat makin jelas dengan memasukkan Irian Barat sebagai wilayah Kerajaannya dalam Undang-Undang Dasar mereka, tanggal 19 Pebruari 1952. Atas reaksi dan desakan Pemerintah Republik Indonesia untuk membuka perundingan kembali, maka pada tanggal 24 Juli 1953 Menteri Luar Negeri Belanda menjawab, bahwa sebelum dapat diadakan perundingan dengan Pemerintah Republik Indonesia Belanda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Australia. Akhirnya pada tanggal 14 April 1954 Pemerintah Belanda menyatakan terang-terangan tidak mau berunding lagi.

Karena ternyata perjuangannya tidak berhasil, maka Pemerintah Republik Indonesia menempuh jalan perjuangan melalui forum PBB. Permintaan perutusan Pemerintah RI kepada Sekjen PBB untuk memasukkan masalah Irian Barat sebagai salah satu acara dalam Sidang Umum tahun 1954, meskipun sudah diterima oleh Dewan Politik, akhirnya gagal, karena tidak memenuhi quorum 2/3 jumlah suara. Dalam tahun 1955 usaha ini diulang dan berhasil pada tanggal 15 Desember 1955 diputuskan sebuah resolusi Sidang Umum PBB sebagai berikut:
1. Setelah meninjau acara yang berkepala “Irian Barat”.
2. Mengharapkan bahwa soal itu akan diselesaikan secara damai.
3. Memperhatikan pernyataan bersama dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Nederland pada tanggal 7 Desember 1955, menyatakan harapan, bahwa perundingan yang dimaksud di dalam pernyataan bersama tersebut di atas akan dapat berhasil.

Di samping usaha melalui PBB diintensifkan diadakan pula usaha-usaha pendekatan secara langsung terutama dengan negara-negara Asia-Afrika. Di dalam Konferensi Kolombo, tanggal 2 Mei 1954 di Kandy telah tercetus suatu pernyataan bersama mengenai kolonialisme, antara lain dalam pasal 5 terdapat kalimat: ”Para Perdana Menteri membicarakan soal kolonialisme, yang mereka sesalkan masih ada di berbagai-bagai bagian dunia. Mereka berpendapat, bahwa terus adanya keadaan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia dan merupakan ancaman bagi perdamaian dunia”.

Kemudian Konferensi Panca Negara: Birma, Sailan (Srilanka), India, Pakistan dan Indonesia pada tanggal 29 Desember 1954 di Bogor dalam komunike bersamanya tentang Irian Barat sudah lebih maju. Para Perdana Menteri kelima Negara dalam memperhatikan masalah Irian Barat menyokong pendirian Indonesia dan mengharapkan sungguh Pemerintah Nederland akan segera membuka kembali perundingan dengan Republik Indonesia guna melaksanakan kewajibannya berdasarkan persetujuan-persetujuan yang dengan hikmat telah diadakan oleh mereka dengan Indonesia. Akhirnya maka dalam Konferensi Bandung atau Konferensi negara-negara Asia-Afrika yang diselenggarakan pada tanggal 18 sampai 24 April 1955 dan diikuti oleh 29 negara, benar dan adilnya tuntutan Rakyat Indonesia diakui, dan ke-29 Negara Asia-Afrika tersebut bersepakat membantu / menyokong pendirian Indonesia tentang Irian Barat.

Di lain pihak Pemerintah Belanda saat itu memperkuat diri. Pasukan-pasukan baru didatangkan lewat kutub utara karena RPA, Pakistan dan negara-negara Asia lainnya melarang pendaratan pesawat-pesawat Belanda yang mengangkut pasukan atau alat-alat perlengkapan perang. Keadaan makin tegang. Patroli-patroli oleh kedua belah pihak dilancarkan di daerah-daerah perbatasan perairan, yang kadang-kadang mengakibatkan terjadinya clash fisik. Pada tanggal 15 Januari 1962 pertempuran terjadi di laut Arafuru, yang mengakibatkan gugurnya Komodor Laut (Laksamana Muda Anumerta) Jos Soedarso. Peristiwa ini merupakan peristiwa nasional yang kita kenal dengan nama “Peristiwa Aru”. Kemarahan Rakyat Indonesia memuncak. Seluruh potensi Angkatan Bersenjata dan ribuan sukarelawan/sukarelawati disiapkan. Keadaan benar-benar mulai gawat, Bahaya perang terbuka sudah hampir tidak terelakkan. Negara-negara besar mulai menaruh perhatian. Amerika serikat mengirimkan pesawat-pesawat pengintainya.

New York Agreement

Dalam keadaan kritis ini muncullah seorang diplomat Amerika, Duta Besar di India pada waktu itu, Elsworth Bunker dengan “Bunker Proposals”. Pemerintah RI bersedia menerima usul-usul tersebut sebagai dasar penyelesaian pertikaian, dengan perkataan lain sebagai landasan penyerahan Kedaulatan atas wilayah Irian Barat dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia. Sebuah ultimatum Pemerintah RI kepada Pemerintah Belanda memaksa Belanda menerima perundingan atas dasar “Bunker Proposals” tersebut. Perundingan tersebut menghasilkan sebuah persetujuan “Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland Mengenai Irian Barat”. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962 di New York dan dicatat (taken note) oleh Majelis Umum PBB berdasarkan resolusinya tanggal 21 September 1962 No. 1752 (XVII). Inilah yang biasa kita kenal dengan nama “Persetujuan New York” atau “New York Agreement” (Pemda, 1972). Persetujuan tersebut terdiri atas 29 pasal dan mengatur 13 macam hal :
1. Pasal I tentang Pengesahan Persetujuan dan Resolusi Majelis Umum PBB.
2. Pasal II tentang Penyerahan Pemerintahan.
3. Pasal III s/d VIII tentang Pemerintahan PBB
4. Pasal IX s/d XI tentang Taraf Pertama Pemerintahan PBB
5. Pasal XII s/d XIII tentang Taraf Kedua Pemerintahan PBB
6. Pasal XIV s/d/ XXI tentang Pemerintahan Indonesia dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).
7. Pasal XXII s/d/ XXIII tentang Hak-hak Penduduk
8. Pasal XXIV tentang Soal-solal Keuangan
9. Pasal XXV tentang Perjanjian-perjanjian dan persetujuan-persetujuan terdahulu
10. Pasal XXVI tentang Kelonggaran dan Kekebalan PBB terhadap milik, uang, modal dan para pegawai PBB
11. Pasal XXVII tentang Ratifikasi
12. Pasal XXVIII tentang Waktu mulai berlakunya persetujuan
13. Pasal XXIX tentang: Naskah Resmi Persetujuan.

Pada tanggal 15 Agustus 1962 ditandatangani pula Memorandum Pengertian Bersama mengenai Penghentian Permusuhan yang akan berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1962, dan Memorandum-memorandum lainnya mengenai soal-soal keuangan, surat-surat perjalanan, pembukaan kembali hubungan diplomatik antara Belanda dan Indonesia serta soal-soal detail lainnya.

Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Nieuw Guinea Barat (Irian Barat), dipahami oleh kedua negara bahwa:
1. Memperhatikan persetujuan itu,
2. Mengakui peranan yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal di dalam persetujuan itu,
3. Mengusahakan kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya didalam Persetujuan.

Jelaslah bahwa Persetujuan tersebut merupakan :
1. Sebuah Persetujuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda mengenai Irian Barat.
2. Persetujuan disetujui dan dicatat oleh Sidang umum sebagai suatu dokumen
3. Dalam pelaksanaan Persetujuan tersebut PBB memaklumi peranan dan memberi kuasa kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya dalam Persetujuan tersebut
Bahwa Persetujuan sekarang ini merupakan persetujuan tentang Irian Barat yang lebih kuat, bahkan mengatasi segala persetujuan-persetujuan yang terdahulu.

Penyerahan Pemerintahan seperti dimaksud dalam pasal II Persetujuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Aide Memoire U Thant kepada Indonesia mengenai Bendera dan Penyerahan Kuasa tertanggal 31 Juli 1962, yang kemudian diamandemen dengan Aide Memoire tanggal 15 Agustus1962 yang berbunyi:
1. Kekuasaan Pemerintah Nederland atas wilayah Irian Barat akan dihentikan pada saat Wakil Khusus Sekretaris Jenderal mulai memangku jabatannya. Pada hari itu juga bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa akan dikibarkan.
2. Sejak tanggal hari itu juga penarikan dan pemulangan pasukan-pasukan bersenjata Nederland akan dimulai di bawah pengawasan Wakil Khusus Sekretaris Jenderal dan akan diselesaikan secepat mungkin.
3. Pada hari penyerahan wilayah Irian Barat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, bendera Nederland akan dikibarkan berdampingan dengan bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan akan berkibar sampai tanggal 31 Desember 1962.
4. Penyerahan kekuasaan kepada Indonesia akan dilaksanakan secepat mungkin sesudah tanggal 1 Mei 1963.

Maka pada 1 Oktober 1962, Wakil Gubernur Jenderal Belanda H. Veldkamp menyerahkan kekuasaannya atas Papua Barat kepada sebuah badan PBB yang khusus dibentuk untuk mengurusi masalah Papua bernama UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority). Pada acara penyerahan itu, H. Veldkamp mengatakan: “Mulai saat ini, akibat persetujuan Indonesia dan akibat persetujuan Internasional yang berhubungan dengan itu, maka tanah dan bangsa Nieuw Guenea Barat telah ditempatkan di bawah kepemerintahan yang baru : Penguasa sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kedaulatan Netherland atas tanah ini telah berakhir. Tibalah suatu jangka waktu yang baru, jangka mana berlangsung sampai pada saat pertanggunganjawab atas pemerintahan diserahkan kepada Indonesia sepenuhnya” (Sihombing, 2006)

Pemerintah UNTEA atas wilayah Irian Barat dilaksanakan berdasarkan Persetujuan tersebut dalam pasal VII s/d/ XIII. Dalam taraf pertama Pemerintah UNTEA mengatur penggantian pejabat-pejabat tertinggi Nederland dengan pejabat-pejabat bukan Belanda dan bukan Indonesia. Di samping itu sesuai dengan pasal X pemerintahan UNTEA berkewajiban mengadakan penerangan-penerangan secara meluas tentang persetujuan tersebut beserta akan dilaksanakannya penyerahan Pemerintahan kepada Indonesia dan akan dilaksanakan Penentuan Pendapat Rakyat selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969. Kepada penguasa UNTEA diberikan pula wewenang untuk mengeluarkan perundang-undangan yang dipandang perlu dengan bermusyawarah dengan Dewan-dewan Perwakilan yang ada sesuai dengan pasal IX Persetujuan tersebut.

Dalam taraf kedua Penguasa UNTEA diberi kebijaksanaan untuk menyerahkan Pemerintahan seluruhnya atau sebagian kepada Indonesia. Wewenang penguasa UNTEA akan berakhir pada saat penyerahan Kekuasaan Pemerintahan sepenuhnya kepada Indonesia (pasal XI). Pasukan-pasukan keamanan PBB akan diganti dengan Pasukan Keamanan Indonesia (Pasal XIII).

Pada umumnya Pemerintahan UNTEA melanjutkan Organisasi Pemerintahan dari zaman Pemerintahan Belanda, hanya dengan penggantian pejabat-pejabat dan nama-nama Dinas serta Urusan. Berangsur-angsur pegawai-pegawai Belanda meletakkan jabatannya dan meninggalkan Irian Barat. Dan berangsur-angsur pula tempat mereka diisi dengan pegawai-pegawai Republik Indonesia. Pegawai-pegawai Bangsa Belanda yang terakhir meninggalkan Irian Barat dalam bulan Maret 1963 dan pada tanggal 1 Mei 1963 Pemerintahan sepenuhnya diserahkan oleh Penguasa UNTEA kepada Republik Indonesia (Soemowardojo, 1969)

PEPERA

Pembantu khusus Menlu untuk urusan Irian Barat Sudjarwo Tjondronegoro SH sebagai Ketua Kelompok Pelaksanaan Bidang Persetujuan New York telah mengeluarkan sebuah memorandum. Memorandum tersebut adalah merupakan suatu kebijaksanaan dan mencakup seluruh rencana kerja pelaksanaan PEPERA. Dalam memorandum itu telah ditetapkan bahwa pelaksanaan PEPERA di Irian Barat akan dilakukan dengan cara yang demokratis. Cara tersebut telah mendapatkan pengertian yang baik dari Pemerintah Kerajaan Belanda dan Sekretaris Jenderal PBB U Thant serta utusannya Duta Besar Fernando Ortiz Sanz.

Memorandum ini meliputi, pelaksanaan itu akan dilakukan di delapan (8) Kabupaten dan setiap kabupaten akan dibentuk sebuah badan atau Dewan Musyawarah Rakyat (Dewan Musyawarah Kabupaten) yang akan merupakan perwakilan dari seluruh kabupaten itu, yang lebih besar dari pada DPRD Kabupaten yang hanya berjumlah 25 orang (untuk setiap kabupaten). Besarnya “Dewan Musyawarah PEPERA” itu disesuaikan dengan banyaknya jumlah unsur perwakilan yang mencakup seluruh masyarakat Irian Barat.

Unsur tersebut terdiri dari :
1. Unsur daerah : yaitu wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat daerahnya masing-masing misalnya per KPS, per Distrik dan lain-lain.
2. Unsur Parpol/Ormas: yaitu wakil-wakil yang dipilih oleh partai atau Organisasinya masing-masing.
3. Unsur Tradisionil : yaitu Kepala-kepala Suku/Adat yang berpengaruh dan merupakan pemimpin-pemimpin masyarakat Irian Barat secara tradisionil.

Pelaksanaan Pepera dilaksanakan dengan sistem perwakilan terangkum dalam sebuah buku yang dipublikasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang disebutkan bahwa, “under arrangements made by the Government of the Republic of Indonesia and approved by the local West lrianese councils, consultative assemblies were set up, with a total membership of 1025, which, between 14 July and 2 August 1969, pronounced themselves, without dissent, in favour of the territory remaining.” Selanjutnya pelaksanaan Pepera disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PBB dan berdasarkan hal tersebut Sekjen PBB membuat laporan untuk disetujui oleh Majelis Umurn PBB.

Besarnya perwakilan dalam Dewan Musyawarah PEPERA itu akan meliputi 750 orang pendududk diwakili oleh 1 (satu) orang wakil dari 800.000 jiwa penduduk seluruh Irian Barat. Dengan demikian wakil keseluruhan dari Rakyat Irian Barat akan melebihi jumlah 1.000 orang dan ini adalah suatu jumlah perwakilan yang cukup besar. Tetapi karena jumlah penduduk setiap kabupaten ini tidak sama maka jumlah perwakilan setiap kabupaten akan berkisar 75 orang wakil untuk kabupaten yang jumlah penduduknya lebih sedikit dan 175 orang wakil untuk jumlah penduduk yang lebih padat. Maka berdasarkan perhitungan itu jumlah anggota Dewan Musyawarah PEPERA per kabupaten akan perperinci sebagai berikut :
Jayapura : Jumlah penduduk 81.246 – jumlah wakil 110
Teluk Cenderawasih : Jumlah penduduk 93.230 – jumlah wakil 130
Manokwari : Jumlah penduduk 53.290 – jumlah wakil 75
Sorong : Jumlah penduduk 86.840 – jumlah wakil 110
Fak-fak : Jumlah penduduk 38.917 – jumlah wakil 75
Merauke : Jumlah penduduk 141.373 – jumlah wakil 175
Paniai : Jumlah penduduk 156.000 – jumlah wakil 175
Peg.Jayawijaya : Jumlah penduduk 165.000 – jumlah wakil 175

Dengan demikian maka jumlah Perwakilan adalah 1.025 orang

Sedangkan prosentase dan besarnya keanggotaan dari setiap unsur dalam Dewan musyawarah PEPERA itu tiap kabupaten diserahkan kepada penentuan oleh masing-masing daerah kabupaten. Cara pemungutan PEPERA di dalam DMP (Dewan Musyawarah Pepera) itu dilakukan dengan cara musyawarah antara Pemerintah dengan Dewan tersebut. Yang diambil adalah kesepakatan dalam musyawarah tanpa ada pemungutan suara secara perorangan, dengan mengajukan pertanyaan sesuai dengan pasal XVII Persetujuan New York, yaitu : tetap di dalam RI atau Tidak (artinya, melepaskan hubungan)

Musyawarah-musyawarah di 8 Kabupaten ini akan dihadiri dan disaksikan oleh Duta Besar Fernando Ortiz Sanz sebagai Wakil dari Sekretaris Jenderal PBB U Thant. Hasil keseluruhannya akan merupakan hasil “PEPERA” seluruh rakyat Irian Barat, hasil mana nantinya akan diberitahukan kepada DPRD Propinsi Irian Barat di Jayapura. Didalam DMP itu nanti maka anggota-anggota DPRD Kabupaten yang memenuhi syarat persetujuan New York, yaitu mereka yang telah merupakan penduduk/ rakyat Irian Barat sejak 15 Agustus 1962, akan merupakan inti (kern) dari pada DMP secara otomatis tanpa dipilih kembali oleh rakyat (Soemowardojo, 1969).

Dewan Musyawarah PEPERA yang mewakili penduduk seluruhnya. Jadi kalau Dewan Musyawarah PEPERA suatu Kabupaten memutuskan tetap dalam RI, maka putusan itu dihitung sebagai putusan seluruh jumlah penduduk kabupaten. Dengan demikian nanti pada akhirnya (setelah musyawarah) semua “Dewan Musyawarah PEPERA” Kabupaten selesai dapat dihitung berapa jumlah penduduk yang ingin tetap dalam RI, berapa tidak. Proses Musyawarah ini disaksikan oleh Missi Ortiz Sanz. Sesuai dengan Persetujuan New York tugas Missi Ortis Sanz adalah “to assist, advices and participate in the aranggements” dari pada pelaksanaan PEPERA yang diadakan oleh Pemerintah RI atas tanggung jawab Pemerintah RI.

Missi Ortiz Sanz dalam memberikan advices itu adalah untuk membantu supaya Pemerintah RI dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan “Persetujuan New York” dan dengan “participation” diartikan “to be present” atau menyaksikan pelaksanaan tersebut. Tetapi yang berwenang memutuskan ialah Pemerintah RI yang memegang sole responsibility, tanggung jawab tunggal dalam pelaksanaan itu. Dalam proses pelaksanaan PEPERA Missi Ortiz Sanz dapat ikut hadir atau menyaksikan, baik dalam konsultasi dengan DPRD kabupaten, maupun dalam proses pembentukan “Dewan Musyawarah PEPERA” dan akhirnya dalam Musyawarah PEPERA itu sendiri.

Secara berturut-turut musyawarah PEPERA akan dilaksanakan menurut jenjang waktu yang sudah ditetapkan, yaitu:
Merauke : tanggal 14 Juli 1969
Jayawijaya : tanggal 16 Juli 1969
Nabire : tanggal 19 Juli 1969
Fak-fak : tanggal 23 Juli 1969
Sorong : tanggal 26 Juli 1969
Manokwari : tanggal 29 Juli 1969
Biak : tanggal 31 Juli 1969
Jayapura : tanggal 2 Agustus 1969

Musyawarah PEPERA di tiap kabupaten dihadiri oleh :
1. Ketua dan para anggota DMP
2. Menteri Dalam Negeri / Ketua Perutusan Pemerintah Pusat.
3. Menteri Luar Negeri
4. Utusan Sekretaris Jenderal PBB dipimpin oleh Duta Besar Ortiz Sanz
5. Beberapa Duta-Besar Negara-negara sahabat.
6. Wartawan-wartawan dalam dan luar Negeri.
7. Para Peninjau.

Sesuai dengan pasal XVIII-c Persetujuan maka DMP-DMP harus memusyawarahkan dan mennyusun jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia:
1. Apakah mereka tetap bersatu dengan Indonesia (whether they wish to remain with Indonesia).
2. Apakah mereka ingin melepaskan diri dari hubungan dengan Indonesia (whether they wish to sever their ties Indonesia).
Jawaban DMP atas nama rakyat yang diwakilinya adalah sah dan final.

Di dalam tiap musyawarah Duta Besar Ortiz Sanz atas nama Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan pesannya, yang mana pesan tersebut diberikan sebelum pembicaraan dalam musyawarah dimulai, sebagai berikut: “Para anggota Dewan Musyawarah, atas nama Tuan U Thant, Sekretaris Jenderal PBB, saya ingin mengingatkan saudara-saudara akan hal-hal sebagai berikut: Pada kesempatan yang hikmad ini oleh Pemerintah Republik Indonesia akan diajukan kepada Saudara-Saudara suatu pertanyaan. Pertanyaan itu adalah sebuah pertanyaan penting, menyangkut masa depan Irian Barat, Saudara-Saudara sendiri, dan keturunan yang akan datang. Dan dalam menjawab pertanyaan ini saudara tidak hanya akan berbicara bagi Saudara sendiri, tetapi juga bagi seluruh rakyat Saudara. Jawaban ini harus jelas dan harus mewujudkan keinginan penduduk yang sebenarnya.Jangan ragu-ragu mengatakan yang benar dan setialah pada keinginan rakyat Saudara. Terima kasih, Saudara Ketua” (Soemowardojo, 1969).

HASIL PEPERA

Hasil PEPERA lengkap dengan segala kegiatan-kegiatan sebelumnya pada tanggal 8 Agustus 1969 secara resmi telah dilaporkan kepada Presiden oleh Ketua Pelaksana Pusat / Menteri Dalam Negeri, Amir Machmud, yang secara marathon telah menghadiri semua sidang musyawarah PEPERA di Irian Barat. Oleh Presiden hasil PEPERA beserta tindak lanjut, yang berupa rencana pembangunan dilaporkan kepada seluruh rakyat Indonesia dalam pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 1969 di muka Sidang Paripurna DPR-GR tentang PEPERA.

DPR-GR sebagai lembaga legislatif Pusat tidak pula melepaskan diri dari kegiatan-kegiatan eksekutif dalam pelaksanaan dan penyelesaian PEPERA di Irian Barat. Setelah mendengar pidato Kenegaraan Presiden dan laporan tim DPR-GR, maka dalam rapat pleno ke-10 pada 18 September 1969, DPR-GR memutuskan dalam Keputusan No.2/DPR-GR/I/1969-’70 bahwa hasil PEPERA adalah sah dan Irian Barat tetap berada dalam wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian hasil PEPERA tersebut telah sah secara nasional (Pemda, 1972)

Selanjutnya hasil PEPERA dibawa ke Sidang Majelis Umum PBB yang ke-24 oleh Utusan Republik Indonesia, yang terdiri dari: Adam Malik, Sudjarwo Tjondronegoro S.H, A. Sani, Dr. Roeslan Abdulgani, dan lain-lain. Penyelesaian Hasil PEPERA di Sidang Majelis Umum PBB dilakukan melalui 3 tahap, yaitu:
1. Penyiapan Laporan Sekretaris Jenderal
2. Penyiapan Laporan kepada Sidang Majelis Umum
3. Tanggapan Sidang Majelis Umum dan Penyelesaian Resolusi-Resolusi.

Delegasi Indonesia kemudian diperkuat dengan datangnya 3 orang tokoh dari Irian Barat, yaitu: Frans Kaisiepo (Gubernur Irian Barat), Dirk Ajamisaba (Ketua DPRD-GR), dan Lucas Jouwe (anggota DPR-GR asal Irian Barat).

Pada tanggal 13 Nopember 1969 dilaksanakan Sidang Majelis Umum PBB yang dipimpin Ketua Sidang Nona Brooks dari Liberia. Ketua Sidang mempersilahkan Ketua Delegasi Indonesia dan Belanda mengucapkan pidatonya. Pokok pembicaraan kedua delegasi adalah sekitar usul rencana Resolusi Sidang Majelis Umum tersebut. Di samping itu Adam Malik menguraikan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai dan rencana pembangunan daerah Irian Barat selanjutnya.

Delegasi Belanda, Luns menyatakan pendirian Pemerintahnya sebagai co-sponsor usul rencana Resolusi tersebut dan pendiriannya terhadap hasil PEPERA. Luns menanggapi kritik yang disampaikan Ortiz Sanz tentang cara-cara musyawarah yang dianggapnya tidak sesuai dengan ‘international practice’, tetapi hanya ‘Indonesian practise’, serta adanya kritik-kritik di negaranya adalah benar. Namun, walaupun demikian Pemerintah Belanda bersedia untuk mengakui dan mentaati hasil PEPERA tersebut sesuai pasal 21 ayat 2 Persetujuan 1962. Oleh karenanya Luns berpendapat bahwa tidak akan ada gunanya untuk mempersoalkan lebih lanjut tentang cara pelaksanaan PEPERA atau hasilnya yang telah dicapai. Luns menyatakan bahwa lebih baik untuk melihat ke depan bagaimana Indonesia dan Belanda akan bekerja sama guna membantu pembangunan di Irian Barat.

Akhirnya Sidang dilanjutkan kembali pada 19 Nopember 1969 yang akan menentukan secara final pertikaian antara Indonesia dan Belanda mengenai masalah Irian Barat. Sidang ditetapkan dilakukan hanya satu hari saja dan dibagi dalam dua kali sidang, yaitu pagi dan petang. Dengan didahului oleh perdebatan dan rapat yang alot, pada akhirnya kemenangan terhadap usul tersebut tidak diragukan lagi. Sidang Majelis Umum PBB menghasilkan usul resolusi dengan perbandingan suara Setuju: 84 negara, Tidak setuju: 0, dan Blanko: 30.

Akhirnya Majelis Umum PBB mengesahkan hasil PEPERA dengan mengeluarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 tanggal 19 Nopember 1969. Resolusi itu sekaligus mengakhiri perdebatan panjang tentang status politik wilayah Papua. Artinya, keberadaan Irian Barat adalah final sebagai bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia. Dalam resolusi tersebut disebutkan bahwa, “Takes note of the report of the Secretary General and acknowledges with appreciation the fulfilment by the Secretary General and his representative of the tasks entrusted to them under the Agreement of 15 August 1962 between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (United Nations, 1979). Dunia Internasional pun secara mutlak menerima PEPERA ditandai dengan tidak ada satupun negara yang menolak. Dalam konteks tersebut di atas resolusi yang dikeluarkan oleh PBB untuk mengakui hasil PEPERA harus dianggap sebagai dokumen yang menentukan bahwa hasil PEPERA diterima dengan baik dan sebagai suatu hal yang final.

Delegasi Indonesia menyambut pukulan palu penutup Sidang dengan rasa terharu, lega, bersyukur, dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perjuangan pembebasan Irian Barat, yang berarti perwujudan dari persatuan dan kesatuan wilayah NKRI, seperti yang diamanatkan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945, yang telah berlangsung selama 20 tahun dengan segala pengorbanan telah selesai.

Bagi penduduk Irian Barat sendiri mulailah dengan lembaran baru dalam sejarahnya, suatu lembaran hidup dalam alam kemerdekaan, yang membuka kemungkinan-kemungkinan cemerlang di masa depan, yang harus diisi dengan program dan pelaksanaan pembangunan.


Rabu, 16 April 2014

INTERNASIONALISASI MASALAH PAPUA TIDAK AKAN LAKU

Parlemen Eropa (PE)
Sejumlah organisasi di Papua dan Papua Barat tampaknya terus menerus melakukan manuver politiknya untuk menginternasionalisasi masalah Papua dengan menjadikan isu pelanggaran HAM di Papua Barat dan Papua sebagai isu sentralnya, walaupun konon kalangan aktivis Papua ini juga tidak dapat memberikan bukti-bukti yang kuat telah terjadi pelanggaran HAM.

Bahkan, ada rumors di antara kalangan aktivis Papua sebenarnya sudah mengetahui jika Parlemen Eropa (PE) menaruh concern atas permasalahan di Papua dan Papua Barat, terutama kasus pelanggaran HAM-nya sebab Baroness Catherine Ashton (High Representative of the Union for Foreign Affairs and Security Policy) juga sudah mengetahuinya.

Namun anehnya salah seorang anggota PE menyatakan masukan atau ocehan anggota PE ke Baroness Catherine Ashton tidak memiliki dampak politik karena masukan sejenis banyak dilayangkan oleh anggota PE dan Comprehensive and Partnership Cooperation Agreement (PCA), karena PE menjamin secara hukum NKRI.

Tidak hanya itu saja, anggota PE ini juga mengakui saat reses di Parlemen Eropa (PE) dia cuti di daerah yang tidak terjangkau internet, namun mendapatkan informasi jika anggota PE lainnya mendapatkan tekanan dari NGO asal dua negara Eropa Barat untuk mengeluarkan surat tersebut, bahkan surat tersebut sudah dibuat oleh LSM tersebut dan bukan dari kantor salah seorang anggota PE.

Bahkan, anggota PE ini menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu, karena surat tersebut berisi fakta yang ngawur dan tidak sesuai dengan semangat PCA. “Surat tersebut telah memberikan ruang kepada OPM untuk memutarbalikkan situasi di lapangan, karena memberi kesan bahwa PE sebagai suatu kesatuan institusi mendukung dialog yang mengarah kepada referendum. Namun, PE tidak sama sekali menyetujui referendum di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Menurut Ana Gomes dan Sir Graham Watson di beberapa media massa nasional dan internasional yang mengutip pernyataannya bahwa posisi Uni Eropa atas isu Papua dalam berbagai kesempatan tetap sama yaitu mendukung keutuhan NKRI, isu HAM dibicarakan dalam dialog HAM antara Indonesia-Uni Eropa serta dialog di Indonesia adalah dialog demi kesejahteraan rakyat Papua dalam kerangka NKRI.

Dari pernyataan tersebut, nampak jelas bahwa Parlemen Eropa dan Uni Eropa memandangkan masalah internasionalisasi Papua yang diperjuangkan sekelompok sangat kecil di Papua dan Papua Barat yang didukung beberapa kelompok kepentingan di Jakarta, ternyata tidak perlu ditanggapi karena upaya internasionalisasi tersebut berpotensi merusak Comprehensive and Partnership Cooperation Agreement (PCA) antara Indonesia dengan Uni Eropa.

Sebagai informasi dan untuk diketahui oleh Parlemen Eropa bahwa kelompok TPN-OPM terus melakukan aksi kekerasan bersenjata untuk menunjukkan eksistensinya, seperti kejadian tanggal 5 April 2014 di perbatasan RI-PNG Skow-Wutung, Papua, sekitar 40 anggota kelompok bersenjata melakukan penutupan akses jalan dan pengibaran bendera Bintang Kejora. Dalam kaitan ini, aparat keamanan yang berupaya menurunkan bendera Bintang Kejora terlibat kontak tembak, menewaskan 2 anggota kelompok bersenjata dan 2 aparat terluka.

Sebelumnya pada 3 April 2014 di Sentani, Kabupaten Jayapura, Markas Komando Pusat Tentara Revolusi Papua Barat (TRWP) mengeluarkan perintah operasi yang ditandatangani Mathias Wenda (Panglima Tertinggi TRWP) untuk mengganggu pelaksanaan Pemilu di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan kawasan perbatasan RI-PNG.

TRWP bersama anggota militan KNPB juga akan menyerang pos-pos TNI/Polri di perbatasan RI-PNG Wutung, Koya (Distrik Muara Tami), Arso (Kabupaten Keerom), Abepura, Waena, Kotaraja-Entrop-Jayapura sekitarnya, Sentani-Doyo-Sabron (Kabupaten Jayapura), Taja dan Juk Lereh (perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan nasional). Sementara itu, West Papua National Coalition for Liberation Front mengeluarkan seruan kepada masyarakat Papua untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.

Sementara itu, di Pos Polisi perbatasan RI-PNG Skouw, Papua, terjadi gangguan keamanan yang dilakukan kelompok sipil bersenjata ke arah Pos Polisi, tidak ada korban jiwa dan materil dalam insinden tersebut. Tanggal 8 April 2014 di Sentani, Papua, terjadi aksi teror kepada warga berupa isu akan adanya penyerangan yang dilakukan OTK menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 sehingga mengakibatkan keresahan warga yang tinggal di kawasan Kampung SP-V, Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura.

Parlemen Eropa Hormati Kedaulatan Indonesia

Dalam masa sidang pleno awal Maret 2014, Parlemen Eropa telah meratifikasi perjanjian Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation Between the Republic of Indonesia, on the one part and the European Community and its Member States, of the other part (Comprehensive and Partnership Cooperation Agreement-PCA-RI-Uni Eropa) tahun 2009. PCA RI-Uni Eropa sudah diratifikasi 27 negara anggota Uni Eropa (UE).

PCA RI-UE merupakan perjanjian payung yang mengatur kerjasama dan kemitraan secara komprehensif, mendalam dan rinci antara RI-UE. Hubungan Indonesia-UE pasca PCA akan diwarnai oleh pengembangan hubungan yang lebih melembaga dan mencakup bidang kerjasama yang luas termasuk bidang politik, keamanan, counter terrorism, ekonomi, perdagangan, investasi, pendidikan, sosial budaya serta berbagai bidang strategis yang menjadi kepentingan bersama RI-UE.

PCA RI-UE merupakan dokumen yang secara hukum mengikat bagi kedua belah pihak. Dokumen juga mengatur penegasan dukungan UE baik negara anggota maupun semua lembaga UE seperti Komisi Eropa dan Parlemen Eropa, terhadap kedaulatan dan integritas wilayah NKRI. Dukungan penghormatan kedaulatan dan integritas wilayah RI oleh Eropa adalah suatu kewajiban hukum. Uni Eropa juga terikat secara hukum untuk tidak mendukung gerakan separatis Indonesia dalam bentuk apapun juga.

Upaya-upaya kelompok separatis untuk membuat kantor di negara-negara UE seperti yang dilakukan Benny Wenda di Oxford Inggris adalah suatu hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum PCA RI-UE dan hukum internasional, sehingga negara-negara UE yang terikat hukum akan melakukan tindakan dan mencegahnya.

Sir Graham Watson dan Ana Gomes bahkan sama-sama menyatakan Parlemen Eropa senantiasa mendukung keutuhan NKRI, mendorong agar ada pemajuan dan perlindungan HAM serta masalah kesejahteraan di Papua Barat dapat diselesaikan melalui dialog nasional diantara para pemangku kepentingan di Indonesia dalam kerangka NKRI.

Oleh karena itu, sejatinya upaya internasionalisasi masalah HAM Papua tidak akan laku sama sekali, bahkan mereka yang memperjuangkan “kemerdekaan” Papua sekalipun perlu mempelajari masalah referendum, karena ada kesalahan konyol di pemikiran mereka bahwa referedum dilaksanakan untuk memerdekakan Papua, sebab dalam perspektif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ternyata referendum bukan untuk separatisme, melainkan dialog dalam kerangka negara yang menggelar referendum tersebut.

Sekali lagi, masyarakat di Papua dan Papua Barat sebaiknya mendukung upaya-upaya memajukan wilayahnya melalui otonomi khusus dan berbagai program pemerintah lainnya, termasuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilu Presiden secara damai di Papua dan Papua Barat, serta sebaiknya masyarakat Papua dan Papua Barat memilih calon presiden yang dapat menyelesaikan permasalahannya, menjaga martabat Indonesia dan tidak sekedar berani mengeluarkan kebijakan yang populis semata. Pemimpin Indonesia ke depan yang diperlukan Papua dan Papua Barat adalah yang tegas, berani dan mampu menjaga integritas Papua bersama NKRI. Semoga.

*) Penulis adalah Toni Sudibyo, peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI), Jakarta.

Rabu, 09 April 2014

PM VANUATU CAMPURI KEDAULATAN RI, TOKOH PAPUA BERANG

Nick Messet
Tokoh Papua, Nicholas Messet, mantan Wamenlu OPM, red

Jayapura - Tak dapat dipungkiri di tanah Papua terjadi banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Orde Baru. Tapi kalau ‘hari gini’ masih saja ada tuduhan dari pejabat luar negeri yang menyebut masih banyak pelanggaran HAM di bumi Cenderawasih, tentu akan jadi persoalan besar bagi tokoh Papua sekali pun.

Adalah Nicholas Messet, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang marah besar terhadap pidato Perdana Menteri (PM) Vanuatu, Moana Carcasses Kalosil pada Sidang Tahunan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) di Jenewa Swiss pada 4 Maret 2014 lalu.

Saat itu, Moana menyebut di Papua hingga kini masih banyak terjadi pelanggaran HAM berat. Sebagai tokoh Papua, Nicholas Messet merasa tersengat kupingnya mendengar pidato asal ucap itu.

“Pidato PM Vanuatu tersebut tidak berdasar, serta mengandung unsur politis terselubung,” tegasnya dalam keterangan pers di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2014).

Nickolas Messet juga menyebut pernyataan PM Vanuatu itu adalah bohong besar. Sebab bukti foto yang beredar di internet yang dikeluarkan oleh PM Vanuatu pada sidang di Jenewa itu adalah foto tahun 1970-an, tapi direkayasa seolah-olah itu kondisi terkini di Papua.

“Dia bilang terjadi pelanggaran HAM setiap hari di Papua. Padahal itu foto-foto lama tahun 1970-an,” sesalnya.

Setelah era reformasi bergulir, ditandai dengan tumbangnya rezim otoriter Orde Baru tahun 1998, tanah Papua jauh lebih baik. Menurut Nicholas Messet, saat ini Papua sedang mengalami pertumbuhan ekonomi dan perkembangan infrastruktur yang baik, termasuk untuk bidang penegakan hukum.

“Memang kita tidak menyangkal, benar ada pelanggaran HAM di tahun-tahun 1970-an dari Aceh sampai Papua. Ada pelanggaran HAM besar-besaran di saat orde baru memerintah. Tapi sejak tanggal 21 Mei 1998, turunnya Soeharto, pelanggaran HAM sudah tidak ada lagi” tegasnya.

Nicholas Messet mengingatkan, PM Vanuatu adalah perdana menteri dari sebuah negeri kecil yang seharusnya tidak sembrono menuduh.

Berikut Ini tanya jawab dengan mantan Wakil Menlu OPM Nicholas Messet, terkait Pidato PM Vanuatu di Jenewa, 4 Maret 2014:

Apa latar belakang PM Vanuatu sehingga dia melontarkan tuduhan masih banyak pelanggaran HAM berat di Papua sampai sekarang?

PM Vanuatu itu orang Perancis tapi sudah naturalisasi, umurnya 51 tahun lahir 27 januari 1963. Saya kerja di Vanuatu jadi pilot dia umur 27 tahun. Mungkin dia sekarang banyak terima pesan/sms dari masyarakat Papua terkait pernyataannya bahwa banyak pelanggaran HAM di Papua sampai hari ini.

Sebetulnya tidak ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan dia. 19 Juni 2013 saat rapat MSG di New Caledonia saya bertemu beliau dan katakan pada dia malah saya tunjuk mukanya, “Kamu jangan bicara Papua, bicara Vanuatu saja, kewajiban kamu itu rakyat Vanuatu, bukan perdana menteri orang Papua. Papua itu milik Indonesia dan sekarang ini Papua tidak bisa dipisahkan dari Indonesia."

Mengenai dia bilang ada pelanggaran HAM setiap hari di Papua, saya bilang kalau ada pelanggaran HAM, saya, Michael, Frans mungkin sudah tidak ada lagi disini, kita sudah dibunuh.

Dan kau lihat baik foto-foto yang dikasih di internet kepada saudara perdana mentri, itu foto tahun 70-an, memang kita tidak menyangkal, bahwa benar ada pelanggaran HAM tahun tahun itu, bukan hanya Papua di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua ada pelanggaran HAM besar-besaran di saat Orde Baru memerintah.

Tapi sejak tanggal 21 Mei 1998 turunnya Soeharto dan diambil alih wakil presiden Habibie maka reformasi mulai bergulir, demokratisasi mulai bergulir bahkan ada perubahan besar sekali di Republik Indonesia ini sampai sekarang ini. Pada 9 April 2014 kita mengadakan pemilu yang demokratis. Jadi kalau ada PM dari negara kecil yang bilang ada pelanggaran HAM itu sama sekali bohong, bohong belaka yang mau mengungkit-ungkit masalah lalu.

Apa fakta yang Anda lihat di Papua sekarang?

Sebenarnya republik sudah aman dan tenteram bagi kita dan orang Papua sudah mulai sadar bahwa perjuangan mereka itu bukan merdeka, tapi lebih mementingkan hak-hak adat mereka atau hak-hak leluhur mereka, tanah, kekayaan alam itu harus dibagi rata kepada orang Papua supaya mereka rasa mereka adalah bagian dari republik ini.

Kalau tidak, selalu ada gembar-gembor di sini ada pelanggaran HAM atau pembunuhan massal atau genocide dipakai oleh orang-orang macam negara Vanuatu, satu-satunya negara di dunia ini yang mau membantu Papua merdeka dan Vanuatu itu merdeka tanggal 31 Juni 1980, jadi baru 34 tahun, masih muda dibanding negara kita yang sudah 69 tahun.

PM Vanuatu melihat masalah Papua harus diselesaikan tapi masalah Papua sudah diselesaikan sejak Pepera dilaksanakan tahun 1969 dan saya sendiri saksikan waktu duta besar Vanuatu, waktu saya kerja di Vanuatu, saya ke markas besar PBB , di dalam sidang keamanan, beliau mengatakan, inilah keputusan Dewan Keamanan tanggal 19 November 1969, nasib orang Papua atau waktu itu orang Irian diputuskan oleh Dewan Keamanan. Kalau orang Papua mau coba kembalikan masalah Pepera melalui Dewan keamanan PBB, itu imposible, tidak mungkin.

Dan sekarang PBB tidak mikir kasih merdekakan negara- negara kecil. Yang sekarang PBB pikirkan penyakit Aids, kekurangan makanan, Global Environtmen, semua itu yang dipikir. Bukan memerdekakan negara kecil.

Malah negara kecil mau gabung dengan negara besar karena perekonomian. Jadi kita orang Papua mau pikir merdeka, itu susah. Saya berjuang betul, dari umur 23 tahun saya sudah keluar dan saya warga negara Swedia sebelum saya kembali ke republik ini. Kawan saya Hasan Tiro almarhum, Gubernur Aceh sekarang, sama-sama kita di Swedia dan mereka dari GAM, kita dari OPM, sama-sama hidup di Swedia.

Nyatanya dia jadi gubernur Aceh, dan saya sama pak Frans kembali. Kita mau kembali untuk membangun republik ini, tidak melihat ada masa depan untuk Aceh merdeka atau Papua merdeka.

Dan kalau dilihat dari sejarah, Papua sudah masuk dari tahun 1827 sudah masuk Hindia Belanda. Kalau ada orang yang bilang, oh itu tidak, baru masuk tahun 1969, nggak, itu sejarah sudah buktikan bahwa tanggal 24 Agustus 1827, 100 tahun sebelum sumpah pemuda, Papua sudah masuk dalam republik ini.

Jadi kalau ada yang bilang Pepera itu belum selesai, anak-anak muda yang sekarang tidak belajar, pertanyaan saya kepada anak muda ini, kalau besok merdeka, mereka mau bikin apa, mau jadi apa.

Saya bilang pada mereka belajar baik jadi orang yang berguna bagi bangsa. Republik ini besar dari Sabang sampai Merauke, kamu bisa dipakai di mana saja. Di era globalisasi ini kamu bisa dipakai di Amerika asal pintar. Buktikan bahwa kamu orang Indonesia bisa dipakai di seluruh dunia, apakah kamu dari Papua, Ambon, Aceh, Jawa, Kalimantan, terserah.

Tapi jangan pikir untuk merdeka. Merdeka itu buat saya imposible. Saya ini berjuang sampai sudah tidak ada jalan keluar. Tuhan bilang kembali kepada akar. Asal saya itu Papua, sama-sama republik, republik yang besar. Karena kalau besok kita merdeka, Papua terpisah, kita mau pikir mau masuk mana, Asean atau G-20.

Sekarang negara-negara kecil di Pasifik pikir ke situ, Papua Nugini, Vanuatu, dulu mereka lihat Australia, sekarang ini mereka lihat ke Indonesia. Dan wartawan harus tahu bahwa Melanesia yang terdiri dari Papua Nugini, Solomon, Vanuatu, New Caledonia, Fiji. Lima (5) negara Melanesia ini, 3 negara yang sudah kita rangkul yaitu PNG, Fiji, tinggal Vanuatu negara kecil yang penduduknya hanya 250 ribu orang, itu seluruh penduduk Jayapura, Fiji paling 600 ribu orang, PNG 6 juta, Solomon 500 ribu orang, Kanaki 300 orang. Jadi kalau mau tahu penduduk Indonesia, Melanesia itu ada 5 provinsi. Papua, Ambon, NTT, NTB, semua rumpun Melanesia, semuanya 11,5 juta dibanding dengan cuma berapa juta di PNG, Solomon, Vanuatu, New Caledonia dan Fiji. Jadi kalau mau lihat kita di sini, rumpun Melanesia di Indonesia lebih banyak daripada negara-negara yang sudah merdeka itu.

Jadi saudara-saudara itu harus pikir bahwa saudara kita rumpun Melanesia meski orang Indonesia harus gabung dengan mereka, Di situ bisa lihat, Vanuatu sendiri tidak mau mengakui bahwa kita ini Indonesia. Kita ini Indonesia tapi rumpun Melanesia itu beda. Jadi saya pikir apa yang dikatakan oleh bapak PM Vanuatu di sidang HAM PBB di Jenewa, itu cerita lama, cerita lama yang mau membuka mata dunia. Tapi mata dunia sudah tidak bodoh, tidak duduk diam dengar saja.

Mereka tahu bahwa Papua sudah berubah dari dulu yang dibilang pembunuhan banyak sekarang tidak. Bahkan orang papua pikir untuk membangun supaya bisa sama dengan provinsi lain di Indonesia. Hanya sekarang ada sporadic anak-anak muda yang pikir harus merdeka. Mereka tidak tahu bahwa merdeka itu susah. Menjalankan satu pemerintahan, satu negara itu tidak mudah. Saya melihat sendiri kemerdekaan.

Apa pengalaman masa lalu Anda yang membentuk pola pikir seperti sekarang?

Saya tamat pilot tahun 1975 dari Australia dan saya bekerja di negara …itu susah sekali. Saya dipanggil PM Vanuatu yang pertama dan PM yang sekarang waktu itu baru 20an tahun saya sudah 40an tahun dan anak muda ini tanggal 31 Juni tahun lalu hadir di kemerdekaan Vanuatu bersama pak Frans, kita pergi bicara sama dia, saya bilang, PM saya ingin anda datang ke Indonesia ke Papua.

Dia bilang, “wah kalau saya ke sana, nanti saya ditangkap,” saya jawab, anda seorang PM bagaimana mau ditangkap dah ditahan oleh Republik Indonesia? Datang dan lihat sendiri supaya bicara fakta jangan dengar dari orang bahwa Papua begini, begitu. Lihat sendiri apa yang terjadi di Papua tapi dia tidak berani, itu tanggal 31 Juni 2013. Di rumah kediaman Gubernur Jenderal, kami hadir di resepsi di sana, di Vanuatu, saya bicara langsung dengan PM Vanuatu disaksikan wakil PM dan menlu.

Kepentingannya apa yang Anda lihat, Vanuatu bicara seperti itu?

Kalau menurut saya sejak saya di sana, saya lihat negara ini mau dapat nama juga bahwa dia bisa memerdekaan negara lain, negara Melanesia, itu saja. Artinya mau memerdekakan Papua supaya dia ada nama di dunia.

Dunia akan bilang wah negara kecil yang 250 ribu orang bisa mengalahkan negara besar yang 250 juta orang, memerdekaan satu propinsi dari negara yanag berpenduduk 250 juta orang, itu saja keinginannya.

Dan dia bilang itu statemen dari almarhum PM. bahwa Vanuatu tidak merdeka atau Melanesia tidak merdeka bila negara Melanesia lain termasuk Papua, Papua barat dan Kanaki belum merdeka. Tapi dia tidak tahu bahwa Melanesia di Indonesia termasuk Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB. Statemen itu keliru. Saya berani pergi bicara sama PM Vanuatu, saya tidak takut, saya hanya takut kepada Tuhan, saya akan berbicara kebenaran. 

Ada saudara kita di Vanuatu, Andi, kawan saya sekolah gabungan tahun 1966, dia manager Black Brothers, band yang terkenal tahun 60an, melarikan diri tahun 1979 ke Belanda dan terus ke Vanuatu dan menetap di sana. 

Saya lari keluar ke Swedia dan mereka ditahan. Mereka ditahan oleh kelompok Lini dimasukkan dalam penjara dideportasi ke Australia. Sekarang black brothers semua kembali ke Italia … Kepala West Papua National Congres for liberation (WPNCL).

Itu ketuanya pak Andi Ayammi Seba tapi wakil ketuanya dr Jono. Mereka dua selalu kasih masukan kepada perdana menteri. Dan PM ini PM yang muda dan selalu menentang okupasi tanda kutip Indonesia pada Papua. Karena begitu banyak jadi mereka itu. Saya pernah bicara dan Tripartit di New Zealand mengenai nasib orang Papua. Mereka itu benar-benar menentang pemerintah Indonesia menduduki tanah Papua.

PM Vanuatu
WPNCL ini terdiri dari banyak faksi?
Oh faksi banyak faksi. Perjuangan Papua ini terdiri dari banyak faksi di Belanda ada beberapa, di Swedia dipimpin bapak Jacob. Saya bersama pak Jacob dideportasi dari Papua Nugini tahun 1979, kita 5 orang yang pergi. WPNCL ini banyak didengar karena kerjasama dengan Vanuatu. PNG, Fiji dan Solomon tidak terpengaruh.

Malah kemarin waktu PM Vanuatu bikin komentar di Jenewa, PM Solomon bilang masalah Papua sudah selesai. Papua Issue tidak ada lagi. Papua adalah bagian dari Indonesia, itu saja. Jadi dia menentang apa yang dikatakan PM Vanuatu. Lebih baik mereka yang bicara, PM Solomon pernah datang ke sini berkunjung tahun lalu, bulan Juni bertemu presiden. Sekarang dia memihak kepada kita, dulu memang anti, keras sekali.

WPNCL punya massa juga?

Iya punya massa tapi waktu MSG di New Caledonia menentukan bahwa dari 5 negara Melanesia harus kirim mentri luar negerinya untuk lihat Papua. Bulan januari baru baru, mereka datang tapi Vanuaatu boikot tidak mau. Menlu PNG datang, Fiji datang, Solomon datang, Wakil Menlu Kanaki datang.

Vanuatu tidak kirim dan mereka pergi. Saya dan pak Frans antar sampai di Papua dan mereka lihat sendiri dan bilang pembangunan di Papua beda, jauh sekali dengan negara-negara kecil di Melanesia macam di Solomon, Vanuatu, Kanaki. Bahkan Fiji mengakui bahwa kemajuan di Papua lebih besar dari negara-negara yang sudah merdeka di Pasifik Selatan.Mereka datang tanggal 10 – 11 Januari ini, menginap dan pergi.

Saya dan pak Frans yang dulu menentang Indonesia, bagaimana perubahan besar dan itu dikonfirmasi oleh Menlu Fiji yang juga ketua delegasi menlu yang datang berkunjung ke sini. Kita diundang oleh beliau untuk kasih lecture di Universitas Fiji dan mahasiswa semua baru dapat keterangan yang baik, bagaimana Papua sekarang ini, karena banyak simpang siur pemberitaan tentang Papua. Jadi Papua kacau.

Tapi setelah menlu-menlu PNG, Fiji, Solomon, New Caledonia melihat sendiri mereka bilang Papua maju pesat. Dan kita mau pemerintah Vanuatu kirim menlunya atau anggota parlemennya datang untuk melihat sendiri pembangunan di Papua dan pulang kasih tahu sama PMnya jangan hanya omong karena ada sms/internet yang ada foto tahun 70-an, itu semua omong kosong.

Saya bilang, perdana menteri kau lihat foto itu baik-baik. Foto itu sama saja setiap hari. Kau mesti lihat benar foto itu. Saya pernah buat propaganda macam itu, dulu. Jadi jangan taken for granted. Kalau setiap hari tentara Indonesia bunuh 10 orang berarti 10 tahun, semua orang Papua dibunuh, berarti tidak ada orang Papua. Itu tidak masuk akal buat saya. Untuk itu kirim mentri atau datang sendiri lihat Papua.

Tapi sebesar apa dia berteriak seperti yang saya bilang, 250 ribu tinggal kasih duit aja akan diam. Dia perlu makanan dan bantuan. Saya bilang kalau ada kekurangan apa-apa, negara saya bisa bantu kamu. Jangan bicara soal Papua. Papua punya penduduk 2,5 juta kamu 250 ribu. Jangan bikin Papua jadi isu komoditas untuk kamu. Dia mau dibilang negara kecil hebat bisa kalahkan negara besar di Asia.

Dan mereka pakai Papua jadi komoditas di Vanuatu, isu Papua merdeka untuk jadi anggota parlemen.Tapi tugas saya dan masyarakat Papua bilang ke mereka bahwa masalah Papua bukan masalah kamu. Masalah Papua adalah masalah Indonesia. Masalah Vanuatu bagaiamana kamu bisa dapat kerja dan pembangunan negeri kamu.

Kalau tidak kamu tidak tahu akan ke mana dan jadi macam apa. Solomon sekarang negara gagal dan diduduki oleh Australia, tahun lalu baru dibicarakan kembali bagaimana Solomon kembali berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka. Saya lihat Vanuatu harus hati-hati jangan jadi negara gagal. 1-2 bulan yang lalu ada mosi tidak percaya pada PM sekarang, anak muda kelahiran Perancis, bapaknya orang Perancis, mamanya orang Haiti pindah dari Perancis ke Vanuatu karena bapaknya beli plantasi di sana, plantasi coconut.

Jadi anak ini dididik dari bapaknya yang jual kopra, sekarang anaknya jadi PM dan bilang mau lepaskan Papua. Lebih baik dia urus kelapa di sana daripada urus Papua. Itu saran saya kepada dia.

Kalau dari perekonomian, Anda lihat Papua sudah cukup bagus?

Belum cukup karena kembali pada otonomi khusus, kembali pada masyarakat Papua sendiri. Pemimpin Papua sendiri yang harus sadar bagaimana mempergunakan uang itu, uang yang begitu banyak.

Uang itu dipergunakan gubernur, walikota, bupati, DPR, sementara masyarakat bawah tidak merasakan apa itu otsus. Contoh, di kampung saya saja orang di kampung bilang, waktu Jakarta msih pegang duit, kita bisa makan ampas-ampas yang jatuh. Sekarang ini orang Papua pegang sendiri sampai ampas di meja mereka jilat dan semuaa habis. Jadi tidak terbagikan kepada rakyat di bawah.

Sedih saya. Mereka kata, Papua tipu Papua. Bupati hanya janji bangun jalan tapi untuk ke Jakarta satu bupati bisa bawa uang sampai Rp 3 miliar, saya tanya untuk apa? Itu uang jalan katanya. Kerja dinas satu hari di provinsi dibuat satu minggu. Mereka punya rumah di beberapa daerah seperti Bali, Manado. Mereka pakai uang rakyat untuk itu. 1 kepala suku di Manokwari, dulu pemberontak sekarang dia bilang tidak ada pilihan selain ikut Indonesia.

Kita harus kerja untuk bangun Papua supaya berdiri sama tinggi duduk sama rendah. Sekarang ini lebih rendah karena pendidikan dan ini harus dikejar. Banyak orang tua yang mulai sadar tapi anak muda mungkin karena tergiur lebih maju, baik tapi mereka tidak tahu yang sebenarnya bagaimana. (red)

Sabtu, 05 April 2014

OPM Kacaukan Perbatasan RI-PNG

Penjaga perbatasan RI-PNG, red.
Jayapura - Aksi provokasi untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilu telah dilakukan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap warga negara RI di Papua New Guinea (PNG) yang hari ini, Sabtu (5/4/2014), melakukan penclobosan. 

OPM melakukan aksi penembakan, pembakaran ban bekas, dan pengibaran bendera bintang kejora di titik Zero batas Tugu Perbatasan kedua negara di Wutung. Aksi tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIT oleh sekitar 30 orang kelompok Mathias Wenda yang berujung pada kontak tembak.

Saat itu beberapa orang wartawan dari Jayapura akan melakukan perjalanan ke Vanimo (ibu kota Provinsi Sandoun, PNG) untuk meliput pelaksanaan Pemilu RI di negara tetangga tersebut.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arh Rikas Hidayatullah membenarkan terjadinya aksi tersebut yang disebutnya merupakan provokasi. 

"Kelompok GSP/B OPM berumlah 30 orang menurunkan Bendera Merah Putih di Pos Skouw Lintas Batas RI-PNG, kemudian mereka menaikkan bendera bintang kejora, membakar papan reklame," kata Rikas.

Kemudian pada pukul 09.30 WIT terjadi penembakan ke arah mercus uar atau tower perbatasan yang mengenai kaca tower tersebut. 

"Serpihan kaca melukai Serma Tugino, anggota unit intel Kodim 1701/JYP di bagian kepala, Kapolres kena serpihan kaca, anggota polisi tertembak di kaki," ungkap dia.

Sampai saat ini masih terjadi kontak tembak antara TNI/Polri dan kelompok tersebut. Kelompok GSP/B OPM tersebut diperkirakan membawa 6 pucuk senjata campuran. 

Upaya kelompok ini untuk memprovokasi dan mengacaukan keamanan kerap dilakukan di sekitar perbatasan RI-PNG. 

"Mereka mengeluarkan tembakan yang mengenai kaca tower dan selanjutnya melarikan diri ke wilayah PNG," Rikas menjelaskan. (red)