PAPUA INDAH DAN DAMAI

Menyuarakan kedamaian dan keindahan bumi Papua untuk bangsa ini...

Halaman

Senin, 27 Oktober 2014

VONIS DUA JURNALIS ASING

Dua jurnalis asing dinyatakan bersalah oleh pengadilan

Jayapura - Pengadilan Negeri Jayapura akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 15 hari penjara kepada dua jurnalis asing asal Prancis, Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Burrot (39). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Selain dijatuhi hukuman penjara, dalam sidang yang berlangsung Jumat, 24 Oktober 2014, dua jurnalis Arte TV itu juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp2 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Martinus Bala menyatakan, kedua jurnalis asing itu terbukti secara sah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Dari sejumlah bukti dan serangkaian keterangan saksi, keduanya terbukti menyalahi UU Keimigrasian dalam beraktivitas di Indonesia," ujar majelis.

Kedua terdakwa lanjut hakim, terbukti bersalah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan pemerintah Indonesia. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa. Yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya dan meminta maaf, terdakwa juga berlaku sopan selama persidangan.

Sedangkan yang memberatkan, keduanya bisa berpotensi memberitakan hal-hal buruk tentang Indonesia.

Langgar Undang-Undang

Sebelumnya Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende pernah menjelaskan, pada dasarnya kedua orang itu memang sudah melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Mereka memiliki visa turis, namun justru melakukan kegiatan jurnalis.

Jenderal Bintang Dua itu mengaku kedua orang yang mengaku jurnalis tersebut meliput pemberitaan dan melakukan peliputan tanpa izin pemerintah.

"Jadi memang sudah melanggar hukum. Dia memiliki visa turis, tapi tak miliki visa jurnalis. Jadi kegiatan yang dilakukan itu kami curigai sebagai mata-mata," kata dia.

Thomas dan Valentine

Sementara itu, Thomas dan Valentine yang didampingi kuasa hukum mereka terus tersenyum kepada awak media. Hal tersebut sedikit berbeda dengan hari-hari sebelumnya, di mana Thomas dan Valentine enggan berkomentar bahkan bersapa gurau dengan awak media.

Keduanya mengatakan, tidak ingin mengulangi kesalahan (yang sama, red) lagi dan ingin secepatnya kembali ke Paris dan berkumpul dengan keluarganya masing-masing. 

“Saya mau pulang ke Paris dengan (untuk) anak-anak saya,” ucap Thomas dalam bahasa Indonesia. 
 ”I would like to go home as soon as posible,” timpal Valentine. (red)

0 komentar:

Posting Komentar